Minggu, 29 April 2012

SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN PADA BANK SYARIAH



Perkembangan dunia perbankan di Indonesia sekarang cukup kompetitif,masing-masing bank ingin memberikan layanan yang terbaik,ada pula kebutuhan konsumen terhadap produk jasa perbankan yang bersifat syariah.
Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan). Bank syariah harus dapat menampilkan hal-hal yang berbeda dan menarik untuk mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya. Manajemen yang baik, akan menghasilkan keputusan jangka panjang yang dapat menambah umur suatu perusahaan. Untuk itu dikembangkan sebuah sistem yang dapat membantu manajemen dalam pengambilan keputusan perusahaan atau biasa disebut Sistem Penunjang Keputusan (SPK). SPK di bank disesuaikan dengan fungsinya. Fungsi-fungsi tersebut dapat digambarkan dalam struktur organisasi bank. Contoh struktur organisasi sebuah bank adalah sebagai berikut (contoh struktur organisasi bank Syariah Mandiri):
Struktur organisasi tergantung pada besar-kecilnya bank (bank size), keragaman layanan yang ditawarkan, keahlian personilnya dan peraturan-peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak ada acuan baku bagi penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan operasinya. Bank mengorganisasikan fungsi-fungsinya untuk melayani nasabahnya atau menempatkan karyawan yang ada atau karyawan baru sesuai dengan bakat dan kemampuannyanya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan pandangan manajemen tentang cara yang paling efektive untuk mengoperasikan bank.
Sejalan dengan perkembangannya fungsi-sungsi tersebut dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa kegiatan. Dalam perbankan syariah, fungsi pembiayaan dapat dibagi dalam pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual-beli (murabahah, salam atau istishna), atau sewa-beli (ijarah), pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (jount venture profit sharing). Fungsi operasi dapat dibagi dalam tellers, pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemrosesan simpanan (deposit) dan layanan yang berkaitan dengan simpanan (deposit related services) seperti pemindah – bukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying) dan lain, komputer service dan akuntansi, personalia dan sundries.
Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
  1. Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
  2. Murabahah, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
  3. Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa.
Prinsip Operasi Bank Syariah 
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Prinsip Keadilan Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
  2. Prinsip Kemitraan Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
  3. Prinsip Keterbukaan Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank UniversalitasBank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil’alamiin.
SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN
SPK yang akan dibahas disini lebih dilihat dari produk-produk bank. Secara umum bank syariah mempunyai produk-produk sebagai berikut:
- Penghimpunan dana, seperti tabungan, giro, deposito.
- Pembiayaan/kredit, misalnya kredit pemilikan rumah, kredit usaha, kredit consumer.
- Jasa layanan lainnya, seperti transfer, inkaso, bank garansi.
Di setiap jenis produk bank tersebut memerlukan keputusan-keputusan yang harus diambil, misalnya:
- Pada produk penghimpunan dana, memutuskan berapa persen tingkat bagi hasil keuntungan  yang sesuai dengan prinsip syariahtabungan, giro dan deposito, jangka waktu pembayaran, dan sebagainya.
- Pada produk pembiayaan, memutuskan tingkat pinjaman di tiap-tiap jenis kredit, kelayakan suatu pengajuan kredit diterima atau ditolak dan berapa jumlah kredit yang diterima.
- Pada produk jasa layanan lainnya, memutuskan besarnya tarif transfer, memutuskan diterima atau tidak bank garansi dan besarnya.
Untuk mengatasi hal-hal tersebut yaitu keputusan untuk layak atau tidak nasabah mendapat pembiayaan , digunakan sebuah sistem penunjang keputusan. Pemrosesan data dilakukan secara komputerisasi, sehingga lebih efisien. Beberapa data yang harus diproses antara lain:
- Data debitur, meliputi usia, pendidikan, pekerjaan, penghasilan dan pengeluaran perbulan, kreditabilitas, referensi, angsuran lain, tanggungan.
- Data jaminan yang diagunkan, meliputi sertifikat, lokasi, dan harga.
- Prosedur dan dokumen-dokumen berdasar pekerjaannya, misalkan SK pengangkatan PNS, pegawai BUMN
- Kekayaan dan hubungan bank, misalnya jumlah tabungan dan deposito
Semua data-data di atas diinputkan, dan sistem akan melakukan penilaian setiap point data, kemudian akan memberikan hasilnya dalam bentuk angka. Misalkan dari 10 % sampai 100 %


Sumber Klik Disini

0 komentar: