Rabu, 04 November 2009
Hari ini, Minggu 24 Mei 2009, saya terkejut ketika menonton berita di SCTV dan Trans7. Kedua stasiun TV swasta ini menayangkan liputan mengenai fatwa haram yang dikeluarkan oleh ulama/santri di Jawa Timur terhadap Facebook.
Selaku seorang muslim, lulusan jurusan ilmu komputer, mantan santri dan pengguna aktif facebook, tentu saja saya shock; benarkah situs yang didirikan oleh Mark Zuckerberg ini layak digelari dengan status “haram”?
Kenapa facebook haram?
Dalam tayangan di Trans7, salah satu tokoh yang diwawancarai menjawab bahwa fatwa haram ini keluar karena situs ini banyak disalahgunakan oleh penggunanya untuk hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam. Sebagai contoh; pornografi (baik foto maupun video) dan atau perzinahan (baik itu dalam artian hubungan intim yang ilegal maupun zina yang hanya terjadi pada mata dan hati).
Kalau memang alasan di atas yang menjadi sebab keharaman facebook, maka sebagai muslim tentu saja saya setuju. Facebook memang haram kalau begitu! Dan orang yang menggunakan facebook untuk hal-hal seperti itu tampaknya tidak akan bisa lepas dari dosa.
Kenapa facebook (juga bisa) halal?
Tapi meskipun begitu, situs jejaring sosial seperti facebook di sisi lain juga memiliki sisi positif. Contoh yang paling nyata adalah dalam hal silaturahim – yang dalam islam justru memiliki nilai ibadah yang sangat tinggi di sisi Allah SWT. Dengan memanfaatkan medium internet yang tidak kenal batasan waktu dan geografis, seorang muslim yang menjadi pengguna facebook memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan muslim atau sesamanya, baik itu melalui fitur Update Status, Online Chat maupun Message.
Lantas, apakah aktivitas seperti di atas berpahala? Jika komunikasi itu dilakukan untuk sesuatu yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan ajaran islam, maka kenapa tidak. Misalnya; seorang adik di Palembang yang menggunakan facebook untuk menanyakan kabar kakaknya di Jakarta, seorang mahasiswa di Jogja yang meng-upload gambar desain karyanya agar bisa dikomentari dan ditanggapi oleh semua temannya dari seluruh dunia, dst.
Kalau begitu facebook itu bisa haram dan halal?
Menurut saya sih iya. Facebook bagi saya tidak ubahnya seperti internet itu sendiri, kalau digunakan untuk kegiatan negatif (seperti pornografi dan fitnah), maka internet itu haram. Tapi jika sebaliknya (untuk dakwah, penyebaran ilmu, bahkan mencari nafkah), maka internet itu jadi halal. Lagian kalau facebook diharamkan, itu berarti TV sebagai medium seharusnya sudah mendapat vonis yang sama sejak dulu kala – sesuatu yang justru tidak pernah terjadi sampai detik ini.
Anda sendiri bagaimana? Setuju kalau TV (baca: facebook) itu haram?
0 komentar:
Posting Komentar